"Seringkali kita itu tidak melaksanakan keputusan tertinggi dari lembaga hukum yang diakui. Kasus Lampung, Maluku Utara pemerintah juga tidak melaksanakan. Saya kira kalau sudah amar putusan MA ya harus dilaksanakan," kata Agung pada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2008).
Politisi partai golkar ini menilai jika sudah menjadi putusan MA, maka pemerintah harus menindaklanjutinya. Hal ini berarti MA menilai pilkada Kaltim masih mengunakan UU No 32/2004.
"Kalau mengunakan UU 32/2004 maka tidak perlu 30 persen syarat kemenangan. Jadi hanya satu putaran saja," terang Agung.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum DPP PPP, Chozin Chumaidy, menilai putusan MA itu sudah tepat. Karena amanat UU 32/2004 menyebutkan syarat kemenangan Pilkada cukup 25 persen plus satu maka pilkada kaltim hanya satu putaran. Ketegasan pemerintah sangat penting untuk menghindari kasus maluku utara terjadi di Kaltim.
"Dengan perolehan suara Awang-Farid di Pilkada sebesar 28,9 persen maka tidak perlu ada putaran kedua. Pemerintah harus tegas, agar tidak berlarut-larut seperti Maluku Utara," jelas Chozin
Menurutnya, MA sudah mengirimkan surat ke KPU dengan nomor 123/KA/MA/VII/2008, tertanggal 15 Juli 2008. Surat yang ditandatanagni Bagir Manan itu berisi empat poin. Yaitu seharusnya kalau Pilkada diproses awal menggunakan UU No 32/2004
haruslah konsisten menerapkannya sampai selesainya pemungutan suara.
"Dengan surat MA tersebut, tak ada pilihan lain bagi KPU Kaltim kecuali mengembalikan semua tahapan proses Pilkada Kaltim harus mengacu pada UU No 32 Tahun 2004," pungkas Chozin. (yid/gah)











































