"Yang di Kalimantan Selatan (Kalsel) telah ditetapkan 2 orang tersangka dengan dugaan korupsi Rp 28 Miliar," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi di Kantor Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin, (21/7/2008).
Selain Kantor Pos Kalsel, kasus ini juga akan menyeret pejabat Kantor Pos di Sulawesi Selatan, Sumatera Barat dan Lampung. Marwan menolak memberikan detil kasus.
"Orang Kantor Pos ada permainan dengan PT Batu Bara. Yaitu uang telah diberikan oleh PT Batu Bara, tetapi barang dari PT Pos ini tidak diketahui," ujarnya singkat.
Kejagung juga akan mengumumkan nama-nama tersangka baru dari pimipinan PT Pos Indonesia pekan depan. "Nanti saja. Pekan depan akan kita umumkan. Sekarang kita sedang merayakan Hari Adhyaksa," elaknya.
Terkait tersangka PT Pos yang telah ditahan Kejagung, satu tersangka diamankan di Rutan Kejagung yaitu Hana Suryana. Sedangkan lainnya ditahan di LP Cipinang.
"Terpaksa kita amankan karena ada satu tersangka akan pergi ke Swiss," pungkasnya tanpa merinci nama tersangka tersebut. (asp/fay)











































