Kejagung Periksa Pejabat PT Pos Lebih dari 8 Jam

Kejagung Periksa Pejabat PT Pos Lebih dari 8 Jam

- detikNews
Senin, 21 Jul 2008 19:00 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa secara maraton pejabat PT Pos Indonesia yang terkait kasus korupsi Penggunaan dan Operasional Dana Non Bugeter PT Pos Indonesia. Mereka terdiri dari tiga saksi dan delapan tersangka.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2008) selama lebih dari delapan jam. Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketiga saksi yang diperiksa tim penyidik, yaitu Manajer Keuangan Kantor Pos Jakarta Pusat, Johan, General Manager (GM) Area Kantor Pos Jakarta Pusat, Heru Setiadi dan Kepala Kantor Pos Cirebon Syaifudin Zuhri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan salah satu dari 8 tersangka yang diperiksa adalah Kepala Kantor Pos Wil IV Jakarta yang sekarang menjabat sebagai Dirut PT Pos Indonesia Hana Suryana. Dia yang mengenakan baju safari warna ungu, bungkam seribu bahasa seraya naik mobil tahanan Kejagung.

"Dalam pemeriksaan tersebut, klien saya ditanya 26 pertanyaan dari penyidik. Padahal Hana melaksanakan tugas sesuai SE No 41 Tahun 2003 tentang Pemberian Panduan Pelaksanaan Potongan Harga Pembinaan Eksternal dan Intensif untuk Kiriman Jenis Komunikasi," ujar pengacara Hana, Zulaimain Aziz kepada detikcom di Kantor Kejagung

Selain itu, pada saat menjabat Dirut, Hana juga mendapat komisi dari kepala Kanwil sebelumnya. Sedangkan rekanan PT Pos, seperti Telkomsel, mengaku tidak menerima komisi. "Selain itu tidak ada kuitansi palsu seperti yang diberitakan selama ini," tambahnya.

Adapun tujuh tersangka lainnya, saat keluar ruangan, langsung menutup muka dengan jaket serta berlari-lari kecil menuju mobil tahanan Kejagung. Mereka antara lain Kepala Kantor Pos Jakarta Selatan, Yosef Taufik Hidayat, Kepala Kantor Jakarta Barat, Ernaldi, Kepala Kantor Pos Pondok Gede, Mun Taufik, Mantan Kepala Kantpr Pos Jakarta Pusat, Herbon Obnata dan Kepala Kantor Pos Jakarta Mampang II, Rudi Atas Perbatas.

(asp/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads