Permintaan izin ini dianggap KPK sebagai hal biasa. Bukan hal baru jika KPK diminta bantuannya untuk mengawasi suatu lembaga.
"Kajian ini suatu kegiatan biasa bagi KPK dalam menjalankan fungsinya yang lebih banyak mengarah ke ranah pencegahan," ujar Wakil Ketua KPK Moh Jasin pada jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/07/08).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum kajian sistem ini, KPK telah melakukan hal serupa ke berbagai sektor, seperti sektor keimigrasian, pertanahan nasional, serta beacukai. Pengawasan terhadap sistem perencanaan dan penyusunan APBN masuk dalam agenda KPK 2008. "Untuk 2008, ini adalah salah satu dari kajian yang telah kita lakukan," pungkas Jasin.
(mok/ana)











































