"Sudah dibatalkan pembebasan bersyaratnya," kata Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, di Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2008).
"Iya karena dia keluar negeri tanpa izin," jawab Andi saat ditanya apakah kepergian David Nusa yang ke Hongkong menjadi sebab pembatalan pembebasan bersyaratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti habis masa tahanannya lepas, teledor lagi kita. Uang pengganti belum dibayar Rp 1,2 triliun tidak dibayar rakyat marah lagi," pesannya.
Andi pun berharap seluruh instansi berintrospeksi. Sebab majelis hakim memutuskan hukuman David lebih sedikit 4 tahun dari hukuman yang diberikan MA, yakni 8 tahun penjara melalui putusan kasasi MA pada 23 Juli 2003.
(ptr/gah)











































