Pembebasan Bersyarat David Nusa Dibatalkan

Pembebasan Bersyarat David Nusa Dibatalkan

- detikNews
Senin, 21 Jul 2008 18:14 WIB
Pembebasan Bersyarat David Nusa Dibatalkan
Jakarta - Pembebasan bersyarat pengemplang BLBI David Nusa Wijaya dicabut. Pembatalan itu dilakukan lantaran David Nusa ke luar negeri tanpa izin.

"Sudah dibatalkan pembebasan bersyaratnya," kata Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, di Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2008).

"Iya karena dia keluar negeri tanpa izin," jawab Andi saat ditanya apakah kepergian David Nusa yang ke Hongkong menjadi sebab pembatalan pembebasan bersyaratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi berharap pihak Kejagung dapat mempergunakan sisa masa tahanan David Nusa agar yang bersangkutan mau membayar uang pengganti. "Yang jadi masalah sekarang, bisa nggak Kejaksaan mempergunakan sisa masa tahanan ini supaya uang pengganti bisa dibayar," imbuh Andi.

"Nanti habis masa tahanannya lepas, teledor lagi kita. Uang pengganti belum dibayar Rp 1,2 triliun tidak dibayar rakyat marah lagi," pesannya.

Andi pun berharap seluruh instansi berintrospeksi. Sebab majelis hakim memutuskan hukuman David lebih sedikit 4 tahun dari hukuman yang diberikan MA, yakni 8 tahun penjara melalui putusan kasasi MA pada 23 Juli 2003.

(ptr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads