"Wacana hukuman maksimal untuk korupsi, saya rasa wajar saja. Tapi itu lebih baik jadi wacana masyarakat kemudian dalam proses legislasi di DPR dikembangkan," ujar Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (21/7/2008).
Aturan hukum dan UU Indonesia saat ini masih menganut hukuman mati. Penerapannya menganut prinsip hukuman ringan untuk kesalahan ringan, dan sebaliknya hukuman yang maksimal bagi pelaku tindak pidana berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
jera bagi para calon koruptor.
"Lebih baik itu kita serahkan kepada masyarakat. Dalam sosiologi hukum ada 2 hal, yaitu kepastian hukum yang membuat semua mematuhinya dan keadilan. Karena kalau dia adil, orang akan ikuti aturan itu," sambung dia. (lh/ana)











































