Hukuman Mati Untuk Koruptor, Serahkan Pada Masyarakat

Hukuman Mati Untuk Koruptor, Serahkan Pada Masyarakat

- detikNews
Senin, 21 Jul 2008 17:40 WIB
Hukuman Mati Untuk Koruptor, Serahkan Pada Masyarakat
Jakarta - Munculnya wacana untuk penerapan hukuman mati bagi para koruptor masih dinilai wajar. Sistem hukum dan UU berlaku di Indonesia pun saat ini masih mengakui hukuman mati sebagai sanksi hukum yang paling maksimal.

"Wacana hukuman maksimal untuk korupsi, saya rasa wajar saja. Tapi itu lebih baik jadi wacana masyarakat kemudian dalam proses legislasi di DPR dikembangkan," ujar Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (21/7/2008).

Aturan hukum dan UU Indonesia saat ini masih menganut hukuman mati. Penerapannya menganut prinsip hukuman ringan untuk kesalahan ringan, dan sebaliknya hukuman yang maksimal bagi pelaku tindak pidana berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam konteks tindak korupsi yang tergolong sebagai pidana berat, maka wacana penerapan hukuman mati dinilai masih wajar. Penerapan sanksi hukum maksimal tersebut secara adil diharapkan memberikan efek
jera bagi para calon koruptor.

"Lebih baik itu kita serahkan kepada masyarakat. Dalam sosiologi hukum ada 2 hal, yaitu kepastian hukum yang membuat semua mematuhinya dan keadilan. Karena kalau dia adil, orang akan ikuti aturan itu," sambung dia. (lh/ana)


Berita Terkait