"Iya Pak Sarimudin Sulaeman, direksi PT Bio farma ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sekarang," kata kuasa hukum Sarimuddin Sulaeman, Benito, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2008).
Sarimuddin diperiksa Kejagung sejak pukul 08.20 WIB hingga pukul 16.25 WIB. Namun, Sarimuddin yang mengenakan kemeja krem itu menolak berkomentar usai diperiksa.
Sarimuddin terus menundukkan kepala dan langsung naik ke mobil Toyata Kijang warna krem bertuliskan Satuan Khusus PPTPK. Belum diketahui pasti, lokasi penahanan Sarimuddin.
Kejagung sebelumnya telah menahan tersangka Musni Suatmojo dan Iwan Sopwan. Kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara Rp 14,89 miliar. (aan/fay)











































