Direktur Bio Farma Ditahan

Korupsi Rapid Test Flu Burung

Direktur Bio Farma Ditahan

- detikNews
Senin, 21 Jul 2008 17:40 WIB
Direktur Bio Farma Ditahan
Jakarta - Direktur Pemasaran Bio Farma, Sarimuddin Sulaeman ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan alat deteksi virus flu burung atau rapid test Avian Influenza (AI). Sarimuddin langsung dijebloskan ke bui.

"Iya Pak Sarimudin Sulaeman, direksi PT Bio farma ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sekarang," kata kuasa hukum Sarimuddin Sulaeman, Benito, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2008).

Sarimuddin diperiksa Kejagung sejak pukul 08.20 WIB hingga pukul 16.25 WIB. Namun, Sarimuddin yang mengenakan kemeja krem itu menolak berkomentar usai diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarimuddin terus menundukkan kepala dan langsung naik ke mobil Toyata Kijang warna krem bertuliskan Satuan Khusus PPTPK. Belum diketahui pasti, lokasi penahanan Sarimuddin.

Kejagung sebelumnya telah menahan tersangka Musni Suatmojo dan Iwan Sopwan. Kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara Rp 14,89 miliar. (aan/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads