"Aduh, kemarin saja isi SMS saya maki-maki semua. Ini hukuman mati melanggar HAM dan lain-lain," kata Andi pada wartawan yang mencegatnya di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (21/7/2008).
Masalahnya UU berlaku di Indonesia masih mengakui hukuman mati. Vonis maksimal itu diterapkan pada orang yang telah terbukti menghilangkan hak hidup orang lain dengan kekerasan tertentu. Pemerintah otomatis terikat dengan UU dan aturan yang masih berlaku sah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses hukuman mati tidak boleh main-main. Harus mengikuti proses yang detail benar sampai ke tangan Presiden untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam proses hukum dan penetapan hukum itu," jelas Andi.
Sabtu dinihari, 3 orang terpidana mati dieksekusi. Mereka adalah Sumiarsih (Sumiasih) dan Sugeng di Jawa Timur, serta dukun Usep di Serang, Banten.
(lh/ana)











































