"Berdasarkan pernyataan Saudara Azirwan untuk biaya alih fungsi hutan lindung oleh pemerintah dan DPR adalah sebesar masing-masing Rp 4,5 miliar. Apakah betul?" tanya JPU Suwarji saat membacakan BAP dari saksi Zaki Zaenal Husen di PN Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2008).
"Betul Pak," jawab Zaki, yang merupakan kuasa hukum dari Leong Wen Kee, calon investor pembangunan Bandar Sri Bintan.
Dana itu diminta oleh Azirwan untuk disiapkan oleh calon investor, Cosmo Bintan Holding Private Limited. Namun, saksi Zaki mengaku tidak tahu menahu apakah dana yang dimintakan tersebut pernah direalisasikan oleh kliennya.
Sementara itu, Jaksa KPK Suwardi menemukan rekaman percakapan antara Azirwan dengan Zaki pada 4 Desember 2007. Dalam rekaman itu, terdengar penyataan Azirwan bahwa cek yang diberikan Leong telah dicairkan.
"Beritahu Leong, cek sudah saya tarik, tidak ada masalah," kata Jaksa Suwardi mengutip perkataan Azirwan.
Cek yang diterbitkan oleh UOB, bank Singapura tersebut ditengarai bernilai Rp 4 miliar. "Tetapi kita belum tahu apakah angka itu sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Karena pencairannya dilakukan di Bank Singapura," ujarnya. (aan/iy)











































