"Kita akan melakukan dengar pendapat dengan semua fraksi di DPR untuk memperbaiki pasal-pasal yang terindikasi ada upaya pembusukan terhadap pemberantasan korupsi," kata Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin dalam diskusi RUU Tipikor di LBH, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2008).
Antara lain yang perlu diawasi yakni terkait pasal 27 di mana komposisi hakim tipikor diatur oleh ketua MA atau oleh ketua Pengadilan Negeri.
"Kita harapkan sesuai batas waktu keputusan MK agar segera diselesaikan. Dan kita juga berharap dari anggota DPR yang tidak mencalonkan kembali menjadi wakil rakyat bisa fokus menyelesaikannya," jelasnya.
Sedang menurut praktisi hukum Denny Indrayana bahwa upaya pelemahan pemberantasan korupsi bisa dilakukan melalui 2 cara. Yakni melalui politik legislasi dan judicial review.
"Contohnya KPKPN dibubarkan karena mengorek-ngorek kekayaan anggota DPR, dan hasil judicial review bisa dilihat pada KY yang sekarang seperti masuk angin karena ngebut terlalu kencang. Dan satu lagi pengadilan tipikor ini juga terkena judicial review," jelasnya.
Denny juga menyinggung mengenai keberadaan pengadilan tipikor yang menurutnya saat ini cukup sampai di pengadilan tinggi lebih dahulu.
"Komposisi untuk hakim tipikor itu 3-5 orang. Dan bayangkan bagaimana mencari orang-orang yang memiliki integritas pemberantasan korupsi. Untuk seleksi hakim agung di KY saja, mencarinya susah," tandasnya. (ndr/gah)











































