Hendarman Berharap Amrozi Cs Dieksekusi Sebelum Ramadhan

Hendarman Berharap Amrozi Cs Dieksekusi Sebelum Ramadhan

- detikNews
Senin, 21 Jul 2008 16:02 WIB
Hendarman Berharap Amrozi Cs Dieksekusi Sebelum Ramadhan
Jakarta - Terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron, dipastikan segera dieksekusi. Sebab Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus bom Bali itu ditolak PN Denpasar.

Kendati demikian keputusan penolakan PK itu belum sampai di Kejagung. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku belum membaca putusan PK tersebut.

"Ini masih informasi. Penolakan sudah sampai di PN Denpasar tapi belum sampai Kejaksaan Tinggi Denpasar," kata Hendarman dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya mengenai tanggal pelaksanaan eksekusi, Hendarman hanya menjawab berita acara eksekusi telah sampai. Dalam berita acara tersebut, lanjut Hendarman, disebutkan ketiga terpidana tidak mengajukan grasi.

"Jadi upaya hukum sudah habis, tinggal eksekusi. Kapan waktunya saya tidak bisa memberikan batasan," ujar dia.

Hendarman berharap eksekusi bisa dilaksanakan sebelum bulan puasa. "Kalau jatuh bulan puasa kita bicarakan lagi. Karena itu kan sedang menjalankan ibadah puasa," tandas dia.

(ptr/gah)


Berita Terkait