Kendati demikian keputusan penolakan PK itu belum sampai di Kejagung. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku belum membaca putusan PK tersebut.
"Ini masih informasi. Penolakan sudah sampai di PN Denpasar tapi belum sampai Kejaksaan Tinggi Denpasar," kata Hendarman dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi upaya hukum sudah habis, tinggal eksekusi. Kapan waktunya saya tidak bisa memberikan batasan," ujar dia.
Hendarman berharap eksekusi bisa dilaksanakan sebelum bulan puasa. "Kalau jatuh bulan puasa kita bicarakan lagi. Karena itu kan sedang menjalankan ibadah puasa," tandas dia.
(ptr/gah)










































