Salah satunya adalah Anggota Komisi IV DPR Azwar Ches Putra. Namun Azwar membantahnya mentah-mentah.
Dalam pesan singkat yang diterima pada 3 Desember 2007 itu tertulis 'Baju 25 buah sudah diantarkan Bang Dayat'. Baju 25 buah itu diartikan uang senilai Rp 25 juta. Uang itu diberi sebagai uang saku anggota DPR ke India. Azwar yang juga menerima SMS itu menjadi saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bang Dayat itu orang yang sering ikut-ikut Saya," jawab Azwar.
"Staf Anda? tanya Mansyurdin lagi.
"Dikatakan staf bukan juga. Tetapi Saya ngasih makan," ujarnya.
"Apakah pernah Anda diantarkan baju 25 buah oleh Al Amin?" Timbal Mansyurdin kembali bertanya.
"Tidak pernah," bantah Azwar.
"Kalau begitu apakah pernah menerima uang Rp 25 juta dari Al Amin?"
"Tidak pernah," tegas politisi FPG ini.
Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi ini, JPU mengajukan saksi lain yakni Wakil Komisi IV Syarfi Hutauruk. Saksi-saksi ini dihadirkan karena diduga menerima suap. (gus/gah)











































