Â
"Kita harus mewaspadai virus mafia peradilan dari pengadilan umum ke pengadilan Tipikor," kata pengamat hukum Denny Indrayana dalam diskusi RUU Tipikor di Gedung LBH, Jl Diponegoro, Jakarta, Senin (21/7/2008).
Â
Hal ini disampaikannya merujuk pada pasal 27 RUU Tipikor, di mana komposisi hakim Tipikor, nantinya siapa saja yang memegang kasus ditentukan oleh Ketua MA atau pun Ketua Pengadilan Negeri.
Â
"Kondisi MA saat ini tidak mendukung. Ini artinya juga pemerintah tidak sensitif. Seharusnya menguatkan pengadilan Tipikor, komposisi hakim itu pasal jantung," jelasnya.
Â
Dia juga khawatir nantinya RUU Tipikor akan berimbas kepada pembusukkan pengadilan Tipikor. "Ini juga berarti pembusukan pada KPK, karena KPK dan pengadilan Tipikor adalah satu kesatuan. Lampu kuning bagi pemberantasan korupsi," jelasnya.
(ndr/ana)











































