Menurut Iwan, uang Rp 13,5 miliar yang dia peroleh sebagai dana bantuan hukum diubah statusnya menjadi utang piutang. Hal itu terjadi setelah BPK mengaudit keuangan Bank Indonesia pada tahun 2006.
"Saya mengakui utang itu pada tanggal 24 November 2006," kata pria yang menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Biro BI Surabaya Rusli Simanjuntak dan mantan Direktur Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada bunganya, ya?" tanya ketua majelis hakim Moefri.
"Ada, Pak. Tapi 0 persen," jawab Iwan yang mengenakan kemeja biru telur bebek ini.
Jawaban Iwan langsung disambut derai tawa dari pengunjung sidang.
"Karena itu saya anggap utang," kilah Iwan.
Sudradjad Terbanyak
Menurut Iwan, dia sendiri yang mengajukan 'pinjaman' ke Direktorat Hukum BI atas petunjuk Oey. Saat itu, Oey mengatakan pada Iwan tentang adanya bantuan dari BI untuk pejabat yang bermasalah. Namun Iwan mengaku tidak pernah berhubungan dengan Rusli Simanjuntak.
Iwan menjelaskan, selain dirinya ada 4 petinggi BI lainnya yang menerima kucuran dana itu. Antara lain mantan Direktur BI Paul Soetopo dan mantan Direktur Pengawasan BI Hendro Budianto yang masing-masing mendapat Rp 10 miliar.
Sedangkan mantan Gubernur BI Sudradjad Djiwandono mendapat aliran uang terbanyak dibandingkan yang lainnya, yaitu sebesar Rp 25 miliar.
Usai Iwan memberi kesaksian, sidang diskors. Iwan pun menghampiri Oey dan memeluknya sembari membisikkan sesuatu. Ssstt...
(fiq/ana)











































