Partai Demokrat, PDIP & Hanura Langgar Aturan Kampanye

Partai Demokrat, PDIP & Hanura Langgar Aturan Kampanye

- detikNews
Senin, 21 Jul 2008 14:08 WIB
Partai Demokrat, PDIP & Hanura Langgar Aturan Kampanye
Jakarta - Gara-gara memasang bendera di tempat ibadah, sekolah serta di jalan-jalan 'terlarang', sejumlah partai politik dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pelanggaran aturan kampanye ini dilaporkan oleh Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Said Salahudin kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Robert Simbolon di kantor Bawaslu, Gedung Juang, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2008).

Said memaparkan sejumlah partai politik diduga melanggar peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 pasal 13 ayat 5 huruf b tentang Pemilu.

Dalam aturan tersebut, disebutkan alat peraga dilarang ditempatkan di tempat ibadah, seperti masjid, gereja dan tidak boleh ditempatkan di rumah sakit, lembaga pendidikan dan gedung milik pemerintah.

Parpol yang melanggar yakni Partai Demokrat telah memasang bendera di depan RS Fatmawati, di depan Gereja di Jalan Raya Matraman, dan di depan kantor Suku Dinas Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.

Selain itu, Partai Matahari Bangsa memasang bendera di depan masjid tepatnya dekat sekolah Muhammadiyah, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur. Partai Patriot juga memasang bendera di depan Sekolah Tinggi Binawan, Jalan Raya Kalibata, Cawang, Jakarta Timur. Sedangkan Partai Peduli Rakyat Nasional memasang bendera di pagar gereja sekolah Marsudi Rini, Jalan Raya Matraman, Jakarta Timur.

Lebih lanjut, Said mengatakan sejumlah parpol juga melanggar peraturan KPU DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2008 pasal 4 ayat 2 huruf u tentang pelarangan pemasangan alat peraga di beberapa ruas jalan dan jalan bebas hambatan.

Parpol yang telah melakukan pelanggaran, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat dan PDIP memasang bendera di jalan bebas hambatan, tepatnya Jalan TB Simatupang.

Partai demokrat juga diketahui memasang bendera di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Partai Hanura memasang bendera di Jalan MT Haryono, Pancoran. PDIP memasang bendera di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Partai Pelopor memasang bendera di kawasan Taman Makam Pahlawan, Kalibata. Partai Pemuda Indonesia memasang bendera di Jalan Letjen Suprapto, dan Partai Demokrasi Pembaharuan di Jalan MT Haryono.

"Kita meminta Bawaslu mempelajari laporan pelanggaran ini untuk segera diambil tindakan tegas, memperketat fungsi pengawasan pemilu dan membentuk panitia pengawasan pemilu di tingkat provinsi/kabupaten/kota," kata Said. (aan/iy)


Berita Terkait