ICW: RUU Tipikor Mengancam Pemberantasan Korupsi

ICW: RUU Tipikor Mengancam Pemberantasan Korupsi

- detikNews
Senin, 21 Jul 2008 14:05 WIB
Jakarta - RUU Tipikor dikritisi. Pemerintah dinilai melakukan langkah mundur ke belakang dalam upaya perang melawan korupsi bila tidak melakukan pengubahan dalam draft RUU tersebut.
Β 
"RUU Tipikor mengancam pemberantasan korupsi. Kami menilai ada penyusupan dari pihak yang anti pemberantasan korupsi," kata peneliti hukum ICW Febri Diansyah dalam diskusi RUU Tipikor di Gedung LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta, Senin (21/7/2008).
Β 
Dia melanjutkan, hal ini terlihat dari pasal 27 bahwa ada diskresi dari Ketua MA dan Ketua Pengadilan Negeri untuk menentukan komposisi hakim tipikor.
Β 
"Kita tahu kalau rezim peradilan umum telah gagal dalam memberikan efek jera melakukan pemberantasan korupsi," ucapnya.
Β 
Lebih lanjut sebagai data dari Januari-Juli 2008 setidaknya ada 104 terdakwa korupsi bebas dari 196 yang terpantau dalam sidang di peradilam umum.
Β 
"Artinya 53 persen koruptor divonis bebas di semester I tahun 2008 pada peradilan umum, Selain itu pun rata-rata vonis hanya 6,43 bulan penjara," jelasnya.
Β 
Semestinya RUU Tipikor untuk komposisi hakim mencontoh UU 30/2002 tentang KPK pada pasal 58, 59, dan 60, yakni komposisi antara hakim ad hoc dan karir 3 berbanding 2 orang.
Β 
"Pemerintah agar merevisi bagian ini dan mengatur secara tegas komposisi hakim ad hoc lebih dominan," tandasnya.
(ndr/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads