Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (21/7/2008), Azirwan mengutarakan kekesalannya. Sudjud dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
"Setiap kali ke Jakarta, apakah Anda tahu itu atas perintah salah satu dari Al Amin, Azwar Chesputra dan Saudara sendiri?" tanya Azirwan saat diberi kesempatan untuk bertanya kepada saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi anda tahunya dari Al Amin?" cecar Azirwan.
"Saya selalu tahu dari Al Amin" kata Sudjud.
"Jika Anda tahu, hutan lindung Bintan itu dibentuk terkait kasus Malaysia-Singapura di zaman Orde Baru, di mana Malaysia mengancam memutus pasokan air bersih ke Singapura. Lalu pemerintah memutuskan menetapkan kawasan hutan lindung sebagai resapan air. Tapi seiring waktu, hubungan Malaysia-Singapura kembali membaik," kata Azirwan.
"Mengapa Saudara tidak minta saja pada menteri (Menhut) mencabut SK yang salah itu? Mengapa waktu itu Komisi IV tidak suruh panggil saja Menteri Kehutanan untuk mencabut SK itu? Sehingga kita tidak ikut proses-proses yang panjang begini, sehingga saya tidak masuk penjara," imbuh Azirwan dengan nada tinggi pada Sudjud.
"Kita tidak bisa begitu saja minta pada menteri untuk mencabut," kata Sudjud.
"Apakah saudara tahu, ada SK Menteri Tahun 1992 itu. Kemudian ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004 yang menyatakan ibukota Kabupaten Bintan di hutan lindung?" tanya Azirwan.
"Ya, saya tahu" kata Sudjud.
Ketika majelis hakim menunda sidang, untuk istirahat, Azirwan pun mengulangi omelannya.
"Ini oknum-oknum DPR ini yang bikin ulah. Kan mereka bisa aja minta menterinya cabut SK itu. Tidak usah prosesnya bertele-tele seperti ini," celoteh Azirwan.
(nwk/iy)











































