Uang tersebut diserahkan Bulyan lewat kuasa hukumnya, Safriyanto Refa yang tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2008) pukul 12.16 WIB.
Safriyanto yang mengenakan setelan jas warna krem ini tampak membawa tas kertas warna merah dengan tulisan "Jo-Jo Boutique" yang berisi uang yang dikemas dalam plastik hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, uang itu diterima Bulyan dari Dedi Swarsono yang diambil pertama kali di Money Changer, Plaza Senayan pada 24 Juni 2008.
"Ini memang hasil gratifikasi. Makanya saya serahkan ke KPK untuk mengetahui suap atau tidak," ujarnya.
Kok baru sekarang Pak? "Ini tidak jadi soal. Asal belum 30 hari diserahkan," sahut Safriyanto.
Dikatakan dia, pengembalian uang itu salah satunya bertujuan untuk meringankan Bulyan. (aan/iy)










































