SMS Al Amin-Sudjud itu diungkapkan anggota majelis hakim Andi Bachtiar dalam persidangan kasus suap alih fungsi hutan lindung Bintan dengan terdakwa Sekda Bintan Azirwan, di Pengadilan Tipikor, di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/7/2008).
Sudjud yang hadir menjadi saksi, terus bungkam tentang arti SMS itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sering bercanda tiap hari Pak" jawab Sudjud.
"Masa bercanda. Karena di sini ada kelanjutannya. Anda menjawab SMS Amin. 'Tailor itu jahitannya sempit'. Apa itu maksudnya?" cecar Andi.
"Nggak ada," kata Sudjud yang lagi-lagi menolak mengakui.
Tapi Andi tak mau putus asa mengorek keterangan, meminta pengakuan Sudjud. Dia membaca terusan SMS balasan Sudjud atas SMS Al Amin.
"Nggak, maunya sama dengan Bapak (Al Amin) dan Azwar (Azwar Chesputra, anggota komisi IV DPR)," kata Andi.
Percakapan dalam SMS itu dilakukan suatu waktu di bulan Desember 2007. Andi juga mengungkap SMS pada suatu waktu lagi, percakapan antara Al Amin-Sudjud.
"'Friend, baju yang 25 bh(buah) itu sudah ada'. Ini ada uang Rp 25 juta, apakah saksi pernah menerima?" tanya Andi.
"Tidak," kata Sudjud yang berkeras tidak mengakui pernah menerima uang dari Pemda Bintan, baik ketika melakukan kunjungan kerja ke India ataupun inspeksi lapangan ke Bintan. (nwk/asy)











































