RUU Tipikor Diboyong ke DPR 2 Hari Lagi

RUU Tipikor Diboyong ke DPR 2 Hari Lagi

- detikNews
Senin, 21 Jul 2008 12:20 WIB
Jakarta - Draf RUU Tipikor kini berada di tangan Setneg. Rencananya, RUU tersebut akan diboyong ke DPR dalam satu dua hari mendatang.

"RUU itu telah diserahkan ke Setneg. Ya mungkin dalam satu dua hari ini akan dikirim ke DPR," ujar Menkum HAM Andi Mattalatta.

Hal itu disampaikan Andi setelah memberi sambutan dalam launching buku bertajuk Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah di kantor Depkum HAM Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi Golkar itu tidak mau berkomentar soal RUU Tipikor versi pemerintah yang dinilai pro terhadap koruptor. "Itu bisa melemahkan, bisa menguatkan," kata Andi tanpa menjelaskan maksud perkataannya.

Andi juga tidak mau menjelaskan soal komposisi hakim dari Pengadilan Tipikor menjadi hakim di Pengadilan Negeri. Andi hanya menuturkan, berdasarkan keputusan MK komposisi hakim di Pengadilan Tipikor harus diambil dari Pengadilan Negeri.

"Hakim itu dipilih dari ketua pengadilan. MK mengatakan Pengadilan di Tipikor harus diintegrasikan dengan Pengadilan Negeri, nggak boleh seperti sekarang. Lalu MK bilang, akhir 2009 harus sudah bisa berjalan," pungkas Andi.
(nik/fiq)


Berita Terkait