"Siap saja," kata Saleh usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2008).
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Moefri, Saleh memaparkan, pengadaan mobil pemadam kebakaran diajukan Bapeda dan Biro Keuangan. Gubernur hanya tanda tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu kita susun pada Februari 2002. Selanjutnya, saya sampaikan pada paripurna pada akhir Desember 2002," ujar Saleh yang mengenakan baju safari warna hitam ini.
Dikatakan dia, pengadaan mobil damkar lewat penunjukan secara langsung dengan memberikan disposisi ke Biro Perlengkapan pada 7 Juli 2003. Disposisi tersebut isinya supaya dilakukan dengan penunjukan langsung ke PT Istana Sarana Raya dengan Dirut Henky Samuel Daud.
"Anda merasa benar dengan penunjukan secara langsung ini?" tanya hakim Moefri.
"Saya sedih kebijakan yang kami rasa patut, kenapa dipermasalahkan?" sahut Saleh yang juga anggota Komisi VII DPR ini.
"Anda berarti tidak merasa bersalah?" ujar Moefri.
"Ya, saya sedih saja," timpal Saleh. (aan/iy)











































