"Keputusan MA-nya belum saya terima. Jadi ya kami pasif saja. Kita menunggu mereka datang, siapa tahu mereka tiba-tiba damai," ujar Andi Mattalatta.
Hal itu disampaikan Andi setelah memberi sambutan dalam launching buku bertajuk Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah di kantor Depkum HAM Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi membeberkan, sebenarnya proses menanggapi putusan MA sangat cepat. "Begitu dia datang, kita baca dia punya putusan. Apa yang dia minta, kalau sesuai putusan hukum, ya saya kabulkan," tandas Andi.
(nik/fiq)











































