Pengamat: RUU Tipikor Versi Pemerintah Pro-koruptor

Pengamat: RUU Tipikor Versi Pemerintah Pro-koruptor

- detikNews
Senin, 21 Jul 2008 11:04 WIB
Jakarta - Draf RUU Tipikor versi pemerintah sudah rampung. Rencananya akhir Juli 2008 ini akan diserahkan ke DPR. Tapi isinya dinilai pro koruptor.

"Tentu yang diusulkan ini dan kemudian disepakati dalam rapat kabinet terbatas ini berdampak tidak menguntungkan terhadap`komitmen dan kesungguhan pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata ahli hukum Unpad Romli Atmasasmita dalam pesan singkatnya, Senin (21/7/2008).

Romli bercerita, sejatinya apa yang ditulis dalam pasal 27 itu, adalah sesuai dengan apa yang disampaikan Menkum HAM, mengenai alternatif agar komposisi hakim diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa menyebut jumlah komposisi majelis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan Romli lalu menguraikan alasan mengapa, RUU Tipikor tidak berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Pertama, rekruitmen dan promosi serta mutasi hakim karir masih rawan terhadap praktik KKN.

Kedua, perkara tipikor masih rentan terhadap intervensi dari pihak eksekutif, legislatif, bahkan dari MA sendiri. Ketiga, Mafia peradilan masih merupakan bahaya dan ancaman laten terhadap dunia peradilan, terutama para hakim sebagai pemutus perkara.

"Kesimpulan pertama, terlalu dini menyerahkan wewenang penentuan komposisi majelis hakim pengadilan tipikor kepada Ketua PN selaku Ketua Pengadilan Tipikor. Kedua, pemerintah telah mempertaruhkan kepercayaan masyarakat terhadap kewibawaan Pengadilan Tipikor yang independen dan imparsial," tandasnya. (ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads