"Tentu yang diusulkan ini dan kemudian disepakati dalam rapat kabinet terbatas ini berdampak tidak menguntungkan terhadap`komitmen dan kesungguhan pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata ahli hukum Unpad Romli Atmasasmita dalam pesan singkatnya, Senin (21/7/2008).
Romli bercerita, sejatinya apa yang ditulis dalam pasal 27 itu, adalah sesuai dengan apa yang disampaikan Menkum HAM, mengenai alternatif agar komposisi hakim diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa menyebut jumlah komposisi majelis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, perkara tipikor masih rentan terhadap intervensi dari pihak eksekutif, legislatif, bahkan dari MA sendiri. Ketiga, Mafia peradilan masih merupakan bahaya dan ancaman laten terhadap dunia peradilan, terutama para hakim sebagai pemutus perkara.
"Kesimpulan pertama, terlalu dini menyerahkan wewenang penentuan komposisi majelis hakim pengadilan tipikor kepada Ketua PN selaku Ketua Pengadilan Tipikor. Kedua, pemerintah telah mempertaruhkan kepercayaan masyarakat terhadap kewibawaan Pengadilan Tipikor yang independen dan imparsial," tandasnya. (ndr/iy)











































