"Setelah kami dengarkan replik dan duplik, sidang kami tundaย sampai 29 Juli 2008 pukul 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/7/2008).
"Dengan ini sidang kami tutup," imbuh Mansyurdin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam dupliknya, pengacara Artalyta yang biasa diketuai OC Kaligis yang kali ini tidak hadir, menyatakan bahwa fakta-fakta yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak berkaitan satu sama lain.
Fakta itu, menurut pengacara, berdiri sendiri sehingga tidak bisa menyimpulkan adanya satu perbuatan yang konsisten sesuai dengan yang didakwakan. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan dan membebaskan Artalyta. (nwk/iy)











































