Artalyta Suryani Divonis 29 Juli

Artalyta Suryani Divonis 29 Juli

- detikNews
Senin, 21 Jul 2008 10:53 WIB
Artalyta Suryani Divonis 29 Juli
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) langsung menentukan jadwal vonis Artalyta Suryani. Jadwal itu langsung diputuskan begitu duplik selesai dibacakan Artalyta dan pengacaranya.

"Setelah kami dengarkan replik dan duplik, sidang kami tunda  sampai 29 Juli 2008 pukul 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/7/2008).

"Dengan ini sidang kami tutup," imbuh Mansyurdin.

Begitu sidang ditutup pukul 10.30 WIB, sejumlah penonton sidang langsung berteriak, "Hidup Bunda! Hidup!". Teriakan itu diikuti tepuk tangan pendukung Artalyta itu.

Di dalam dupliknya, pengacara Artalyta yang biasa diketuai OC Kaligis yang kali ini tidak hadir, menyatakan bahwa fakta-fakta yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak berkaitan satu sama lain.

Fakta itu, menurut pengacara, berdiri sendiri sehingga tidak bisa menyimpulkan adanya satu perbuatan yang konsisten sesuai dengan yang didakwakan. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan dan membebaskan Artalyta. (nwk/iy)


Berita Terkait