Artalyta Suryani Menolak Disebut Penyuap Aktif

Artalyta Suryani Menolak Disebut Penyuap Aktif

- detikNews
Senin, 21 Jul 2008 10:38 WIB
Artalyta Suryani Menolak Disebut Penyuap Aktif
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Artalyta Suryani sebagai penyuap aktif dalam kasus suap US$ 660 ribu terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. Perempuan berpenampilan modis ini menolak mentah-mentah tuduhan itu.

"Saya menolak disebut penyuap aktif karena itu bukan istilah baku dalam hukum pidana," kata Artalyta.

Bantahan itu disampaikan Artalyta saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2008).

Artalyta mengaku merasa optimistis tidak melakukan kesalahan saat awal sidang dahulu. "Tetapi seiring dengan berjalannya sidang, saya menjadi pesimistis karena opini yang berkembang di masyarakat seolah-olah saya bersalah," ujar Artalyta yang wajahnya kali ini tampak murung.

Artalyta menilai JPU tidak konsisten. Sebab, di satu sisi rekaman penyadapan disebut sebagai barang bukti. Tetapi di sisi lain disebut sebagai alat bukti.

"Oleh karena itu, saya minta majelis hakim menolak replik dari JPU," kata Artalyta.

Lebih lanjut, Artalyta mengatakan penyadapan tidak ada hubungan dengan surat dakwaan.

Sementara mengenai kuitansi dan proposal pinjam meninjam uang US$ 660 ribu, Artalyta mengatakan telah sesuai azas hukum pidana untuk mencari kebenaran materiil. Jadi proposal pinjam meminjam adalah fakta atau peristiwa hukum.

"Dalam persidangan, JPU tidak pernah menyebutkan proposal atau kuitansi itu palsu atau dipalsukan. Jadi kalau JPU menganggap ini penyuapan, JPU memaksakan kehendak," papar Artalyta.

JPU dalam pledoinya menyebut yang dilakukan Artalyta adalah tindak pidana. Hasil penyadapan menunjukan, Artalyta sebagai penyuap aktif. Sedangkan Jaksa Urip disebut sebagai penyuap pasif. (aan/iy)


Berita Terkait