Bunyi pasal 27 adalah sebagai berikut:
"Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana korupsi dilakukan dengan majelis hakim berjumlah ganjil sekurang-kurang 3 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang hakim. Terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc yang komposisinya ditetapkan oleh ketua pengadilan atau ketua MA sesuai dengan tingkatan dan kepentingan pemeriksaan perkara".
Komposisi yang ada di bayangan pemerintah saat menyusun pasal 27 adalah 2:1 atau 3:2 untuk hakim ad hoc. Maka ada kesengajaan melemahkan suara hakim karier bila memerlukan voting dalam pemutusan suatu perkara kelak.
Tentu bukan tanpa alasan pemerintah berlaku demikian. Maklum saja tingkat kepercayaan masyarakat pada hakim karier saat ini sangat memprihatinkan gara-gara praktek mafia peradilan dan jual-beli perkara yang meski tidak terungkap tapi sudah menjadi rahasia umum.
Namun ada bagian dalam pasal 27 yang patut diwaspadai, yaitu kata-kata "komposisinya ditetapkan oleh ketua pengadilan atau ketua MA".
Bagian ini membuka peluang bagi ketua pengadilan dan ketua MA melakukan intervensi terhadap proses pengadilan. Modusnya adalah membalik komposisi keanggotaan majelis hakim yang menangani perkara hingga melemahkan suara hakim ad hoc.
Memang tidak ada jaminan bahwa hakim ad hoc lebih 'bersih' dan independen dari hakim karier. Namun kembali ke masalah awal, bahwa hakim karier kurang mendapat tempat di hati rakyat terlebih dalam perkara pidana korupsi yang sering kali terdakwanya adalah pengusaha kaya raya, pejabat publik dan aparat penegak hukum.
Bila kepercayaan itu sudah sedemikian minim (atau malah tidak ada), apa pun putusan hakim tipikor pasti akan dicurigai. Apa artinya putusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat tapi tidak dipercaya oleh rakyat? (lh/irw)











































