Karena itulah draf RUU Pengadilan Tipikor menetapkan sederet kualifikasi dan syarat ketat bagi para calon hakim ad hoc. Berdasar salinan draf RUU Pengadilan Tipikor yang diterima detikcom, aturan hakim ad hoc yang diresmikan keanggotaannya oleh Kepala Negara dinyatakan dalam pasal 11, 13 dan 16.
Intinya ada pasal 13(d). Di sana dinyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, calon harus berpendidikan sarjana hukum dan berpengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun dan 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mari kita kaitkan dengan pasal 2 dan 3. Di sana dinyatakan bahwa pengadilan tipikor sebagai pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum serta berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang juridiksinya meliputi pengadilan negeri bersangkutan.
Bisa jadi ada saja akademisi atau praktisi hukum di daerah punya kemampuan super multi tasking demikian. Tapi ada saringan yang harus dilalui.
Pada dalam butir (e) pasal sama. Pada saat proses pemilihan untuk pengadilan tipikor dan PT, usia mereka paling kurang 40 tahun. Sedangkan utnuk tingkat MA, usianya minimal 50 tahun.
Di butir (g) ada syarat normatif, tapi sering kali jadi algojo di tengah karier seseorang yang meremehkannya. Yaitu jujur, adil, memiliki intregritas moral tinggi dan reputasi yang baik.
Pasal 16 menyatakan hakim ad-hoc dilarang keras merangkap sejumlah profesi dan jabatan. Yaitu pelaksana putusan pengadilan, wali suatu perkara, pimpinan lembaga negara, advokat, kepala daerah, dan notaris/PPAT.
Ada berapa kira-kira kabupaten/kota di Indonesia punya SDM yang mampu lolos dari semua saringan super ketat itu? (lh/irw)











































