Berdasar salinan yang diperoleh detikcom, draf terdiri dari sembilan bab dan 43 pasal. Sebagian besar isinya mengatur kedudukan pengadilan tipikor dan kualifikasi majelis hakim yang keanggotaannya terdiri dari hakim karier dan ad hoc.
Sesuai putusan judicial review MK, maka per 2009 pengadilan tipikor tidak lagi berada di bawah KPK seperti sekarang ini. Pasal 2 dan 3 menetapkannya sebagai pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum serta berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang yurisdiksinya meliputi pengadilan negeri bersangkutan.
Di pasal 35 dinyatakan bahwa biaya pendirian dan pengelolaannya dibebankan pada anggaran MA yang berasal dari pos mereka dalam APBN. Karenanya, MA wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan pengadilan tipikor.
Bila pasal tersebut dikaitkan dengan realitas keterbatasan anggaran negara, maka ketentuan pasal 3 mustahil dapat dilaksanakan pada 2009. Jalan tengahnya maka pengadilan tipikor untuk sementara hanya akan dididirikan di tiap Ibukota propinsi secara bertahap.
Lalu kalau memang sedari awal tidak mungkin terpenuhi, mengapa masih saja dinyatakan dalam RUU? Bukankah akan lebih efisien bila langsung saja disebutkan pengadilan tipikor akan didiriakan di tiap ibukota propinsi? (lh/irw)











































