"Kita akan laksanakan, tapi kita harus menunggu salinan keputusan kasasi," kata Direktur Tata Negara Depkum HAM Aidir Amin Daud, saat dihubungi detikcom, Minggu (20/7/2008).
Hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan itu. "Kita tidak memperlambat atau menghalangi eksekusi. Pada prinsipnya, kita hanya melaksanakan keputusan pengadilan, mereka yang punya wewenang yang mana seharusnya dan mana sebenarnya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan menjalankan apa yang diamanatkan UU No 2 tahun 2008 mengenai Parpol pasal 33 ayat 2 bahwa keputusan tertinggi ada di pengadilan," tandasnya.
Dari tiga kasasi yang diajukan PKB Gus Dur ke MA, dua perkara telah diputus MA. Kasasi pertama diajukan dengan nomor perkara 441/kasasi/PDT/sus/2008 dengan termohon Muhaimin Iskandar. Perkara kedua nomor 442/kasasi/PDT/sus/2008 dengan termohon Lukman Edy. MA menolak kedua kasasi yang diajukan Gus Dur itu. (ndr/asy)










































