Dari 41 orang yang diamankan Polres Fak-Fak, 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 35 lainnya masih diperiksa untuk dilakukan pendalaman.
"Pada Sabtu 19 Juli petang, polisi telah menetapkan 6 tersangka. Inisialnya, ST, TW, TP, BT, TN, dan VT," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Agus Riyanto saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (20/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam tersangka itu dijerat pasal 106 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Yang 35 orang itu masih dalam proses, apakah akan ada penambahan tersangka atau sudah cukup," ujarnya.
(fiq/fiq)











































