Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengibar Bintang Kejora

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengibar Bintang Kejora

- detikNews
Minggu, 20 Jul 2008 06:47 WIB
Jakarta - Polisi menetapkan 6 warga sebagai tersangka pengibar bendera Bintang Kejora di Kabupaten Fak-Fak, Provinsi Papua Barat. 2 Dari 6 tersangka pernah melakukan aksi serupa pada tahun 1982 lalu.

Dari 41 orang yang diamankan Polres Fak-Fak, 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 35 lainnya masih diperiksa untuk dilakukan pendalaman.

"Pada Sabtu 19 Juli petang, polisi telah menetapkan 6 tersangka. Inisialnya, ST, TW, TP, BT, TN, dan VT," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Agus Riyanto saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (20/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menjelaskan, ST dan TW pernah melakukan aksi serupa pada tahun 1982.

Keenam tersangka itu dijerat pasal 106 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Yang 35 orang itu masih dalam proses, apakah akan ada penambahan tersangka atau sudah cukup," ujarnya.
(fiq/fiq)


Berita Terkait