"Saat ini KPUD sudah menghimbau kepada parpol untuk menurunkan spanduk dan bendera yang sudah dipasang karena itu suatu pelanggaran," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Juri Ardiantoro.
Hal itu dia sampaikan usai acara Deklarasi Kampanye Pemilu Damai di depan Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (19/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi yang akan diberikan, pertama mengimbau. Kedua, kita akan memberikan 3 kali teguran tertulis. Kalau sampai 3 kali tidak dihiraukan, kita akan berikan sanksi lebih berat berupa pelarangan hak kampanye," ancam Juri.
Juri menjelaskan, sejumlah kawasan terlarang bagi atribut kampanye karena terdapat kantor pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Antara lain di kawasan Jl Thamrin, Jl Imam Bonjol, Jl HR Rasuna Said dan Jl Salemba.
(fiq/fiq)











































