KPU DKI Ancam Cabut Hak Kampanye Parpol yang Bandel

KPU DKI Ancam Cabut Hak Kampanye Parpol yang Bandel

- detikNews
Sabtu, 19 Jul 2008 21:52 WIB
Jakarta - Sejumlah atribut kampanye parpol yang bertengger di tempat-tempat terlarang di Ibukota sudah dicopot. Jika masih ada yang membandel, KPU DKI tidak segan-segan mencabut hak kampanye.

"Saat ini KPUD sudah menghimbau kepada parpol untuk menurunkan spanduk dan bendera yang sudah dipasang karena itu suatu pelanggaran," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Juri Ardiantoro.

Hal itu dia sampaikan usai acara Deklarasi Kampanye Pemilu Damai di depan Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (19/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Juri, sebenarnya pihaknya sudah mengimbau kepada parpol untuk menurunkan atribut kampanye yang berada di tempat terlarang. Namun jika parpol itu masih bandel, KPU DKI akan meminta bantuan Pemprov untuk menurunkan bendera maupun spanduk.

"Sanksi yang akan diberikan, pertama mengimbau. Kedua, kita akan memberikan 3 kali teguran tertulis. Kalau sampai 3 kali tidak dihiraukan, kita akan berikan sanksi lebih berat berupa pelarangan hak kampanye," ancam Juri.

Juri menjelaskan, sejumlah kawasan terlarang bagi atribut kampanye karena terdapat kantor pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Antara lain di kawasan Jl Thamrin, Jl Imam Bonjol, Jl HR Rasuna Said dan Jl Salemba.
(fiq/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads