"Kita berharap agar Depkum HAM dapat segera mengeluarkan keputusan sebelum pengajuan caleg anggota DPR dan DPRD karena waktunya sudah sangat mepet," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary usai acara pelantikan pejabat eselon I dan II di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (19/7/2008).
Menurut Hafiz, KPU berpegang pada keputusan Depkum HAM. Itu sebabnya pihaknya menunggu surat keputusan Menkum dan HAM tentang putusan MA tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tiga kasasi yang diajukan PKB Gus Dur ke MA, dua perkara telah diputus MA. Kasasi pertama diajukan dengan nomor perkara 441/kasasi/PDT/sus/2008 dengan termohon Muhaimin Iskandar. Perkara kedua nomor 442/kasasi/PDT/sus/2008 dengan termohon Lukman Edy. MA menolak kedua kasasi yang diajukan Gus Dur itu.
(fiq/anw)











































