KPU Minta Depkum HAM Putuskan Soal Kepengurusan PKB

KPU Minta Depkum HAM Putuskan Soal Kepengurusan PKB

- detikNews
Sabtu, 19 Jul 2008 19:03 WIB
KPU Minta Depkum HAM Putuskan Soal Kepengurusan PKB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Gus Dur. KPU meminta Depkum dan HAM memutuskan kepengurusan PKB yang sah sesuai Muktamar Semarang 2005.

"Kita berharap agar Depkum HAM dapat segera mengeluarkan keputusan sebelum pengajuan caleg anggota DPR dan DPRD karena waktunya sudah sangat mepet," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary usai acara pelantikan pejabat eselon I dan II di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (19/7/2008).

Menurut Hafiz, KPU berpegang pada keputusan Depkum HAM. Itu sebabnya pihaknya menunggu surat keputusan Menkum dan HAM tentang putusan MA tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita yakin mereka (PKB) sudah punya rancangan-rancangan siapa saja yang akan dipasang sebagai caleg. Kita berterimakasih pada MA karena cepat mengeluarkan putusan sehingga Depkum HAM bisa merespons untuk kemudian dilanjuti oleh KPU," kata Hafiz yang berjas hitam dan berpeci.

Dari tiga kasasi yang diajukan PKB Gus Dur ke MA, dua perkara telah diputus MA. Kasasi pertama diajukan dengan nomor perkara 441/kasasi/PDT/sus/2008 dengan termohon Muhaimin Iskandar. Perkara kedua nomor 442/kasasi/PDT/sus/2008 dengan termohon Lukman Edy. MA menolak kedua kasasi yang diajukan Gus Dur itu.
(fiq/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads