"Dia itu preman di stasiun di kawasan UI. Pada saat kejadian, pelaku hendak merampok korban dengan cara menodongkan pisau," ujar kasat Reskrim Polres Depok Kompol Rochimat saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/7/2008).
Menurutnya, kasus matinya waria ini murni tindak pidana kriminal. Menguatkan alasannya, dia menjelaskan jika sesaat sebelum mati, korban sedang berjalan di kawasan UI, Depok. Pelaku kemudian meminta rokok kepada korban namun korban tidak memberikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman lebih dari 9 tahun penjara," lanjutnya.
Rahmat ditemukan tewas berlumuran darah di dekat Gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Depok pada Minggu, 13 Juli 2008, sekitar pukul 20.00 WIB. Di sekitar Rahmat, ditemukan sebilah pisau yang diduga alat untuk menghabisi nyawa korban. Kini pelaku meringkuk di sel Polsek Beji, Depok. (asp/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini