"Presiden harus berani mengambil kebijakan politik yang tegas untuk meniadakan hukuman mati," ujar Wakil Koordinator Kontras Indria Fernida dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (1/7/2008).
Menurut Indria, negara dapat memberlakukan pidana berat sesuai dengan prinsip UU yang berlaku. Namun tidak berarti negara membolehkan hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, prinsip lembaga pemasyarakatan lahir untuk mengoreksi sistem pemidanaan kuno yang bertujuan melakukan pembalasan. "Pemerintah semestinya membuat kebijakan untuk me-review semua narapidana dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan pertimbangan untuk terpenuhinya tujuan pemidanaan ini," pungkas Indria.
(nik/gah)











































