Namun, untuk mendaftarkan calon legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengakui Cak Imin dan Yenny Wahid sebagai Ketua umum dan Sekjen PKB.
"Sesuai UU nomor 10/2008 tentang pemilu, parpol yang mencalonkan anggotanya harus ada tandatangan ketua umum dan Sekjen. Jadi untuk mendaftarkan caleg harus ada tandatangan Muhaimin dan Yenny. Selain itu tidak bisa," ujar anggota KPU Andi Nurpati di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (19/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU sampai saat ini masih menggunakan acuan yang ada di Depkum HAM. Ketua Umumnya Muhaimin dan Sekjennya Yenny Wahid. Setelah putusan MA keluar, kemudian disampaikan ke Depkum HAM. Setelah itu Depkum HAM mempelajari perubahan kepengurusan yang diusulkan, apakah sesuai dengan AD/ART parpol tersebut atau tidak," jelas Andi.
Kapan kira-kira keputusan perubahan keputusan itu keluar? "Kalau nggak salah 30 hari, itu sudah ada keputusan," tandasnya. (anw/ana)











































