Kejagung: Hukuman Mati Dapat Dihapus

Kejagung: Hukuman Mati Dapat Dihapus

- detikNews
Sabtu, 19 Jul 2008 15:29 WIB
Kejagung: Hukuman Mati Dapat Dihapus
Jakarta - Kejaksaan Agung tidak menampik bila hukuman mati di Indonesia dapat dihapus. Caranya dengan merevisi UU KUH Pidana. Selama ini Kejaksaan hanya mengeksekusi sesuai putusan hakim.

"UU itu yang diubah supaya tidak ada lagi hukuman mati," ujar Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan kepada detikcom, Sabtu (17/7/2008).

Menurut Nainggolan, hukuman mati merupakan keputusan pengadilan. "Proses hukum sudah selesai dengan hukuman mati. Tentu saja putusan hakim itu harus dilaksanakan," jelas Nainggolan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nainggolan menegaskan, hukuman mati diperkuat dalam UU KUH Pidana. Dalam UU tersebut, hukuman mati berlaku bagi para pembunuh berencana, teroris, koruptor dan orang yang berhubungan dengan narkotika.

"Jadi di UU KUH Pidana hukum mati diberlakukan," kata Nainggolan.
(nik/ana)


Berita Terkait