"UU itu yang diubah supaya tidak ada lagi hukuman mati," ujar Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan kepada detikcom, Sabtu (17/7/2008).
Menurut Nainggolan, hukuman mati merupakan keputusan pengadilan. "Proses hukum sudah selesai dengan hukuman mati. Tentu saja putusan hakim itu harus dilaksanakan," jelas Nainggolan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi di UU KUH Pidana hukum mati diberlakukan," kata Nainggolan.
(nik/ana)











































