Laporan KKP Dianggap Berat Sebelah

Laporan KKP Dianggap Berat Sebelah

- detikNews
Sabtu, 19 Jul 2008 15:05 WIB
Jakarta - Melalui laporan Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP), Indonesia dan Timor Leste sepakat untuk menutup buku kasus pelanggaran HAM pada 1999 silam. Namun isi laporan tersebut dinilai hanya menyudutkan warga Timor Leste yang pro-intergrasi.

"Isi memorandum tersebut berat sebelah," ujar kuasa hukum Wiranto, Tommy Sihotang usai menjadi nara sumber dalam talk show bertajuk 'Quavadis Indonesia-Timor Leste Pasca KKP' di Warung Daun, Jl Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (19/07/08).

Menurut Tommy, isi rekomendasi yang banyak mengungkapkan kesalahan pro-intergrasi terletak di bagian pedahuluan dari laporan KKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah membacanya, jadi saya tidak mengada-ada," tutur pria yang memakai jas warna hijau tersebut.

Satu-satunya bukti yang dijadikan data KKP untuk mencari pelanggaran HAM berat di Timor Leste menurut Tommy adalah melalui Serious Crime Unit (SCU)

"SCU itu tidak pernah periksa pelanggar HAM dari Timor Leste, mereka hanya mengejar orang Indonesia," kata Tommy.

Akibatnya, isi memorandum sarat dengan kejahatan yang dilakukan orang Indonesia.

Tommy menjelaskan, status kliennya saat ini telah jelas sehingga tidak lagi ada upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap Wiranto. "Rekomendasi KKP bukan untuk minta pertanggung-jawaban pribadi," tegasnya.

Dia menambahkan, kalau nanti ada pihak yang menuntut pertanggungjawaban Wiranto dalam bentuk apapun, harusnya negara yang bertanggungjawab. "Akan jadi state responsibility," ujar Tommy mantap.

SCU adalah salah satu dari dua unit kerja penting dalam lembaga Kejaksaan Agung Timor-Leste. SCU bertugas untuk menangani kejahatan berat yang terjadi tahun 1999 di Timor Leste.

(anw/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads