Kedua calon gubernur dari jalur perseorang yang tidak lolos itu adalah, Soemardi Thaher dan Sri Wahyuni. Kedua calon ini menggugat KPUD Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Soemardi menjelaskan, bahwa pencoretan namanya dari daftar calon gubernur kerena dianggap tidak memenuhi persyaratan. Karena itu keputusan diambil KPUD Riau akan dia uji di pengadilan.
"Saya melakukan gugatan sebagai bentuk tanggungjawab terhadap masyarakat yang telah memberikan dukungan. Sayangnya dukungan itu dianulir KPUD Riau. Dan dasar hukum pencoretan nama saya itu sangat lemah sekali," terang Soemardi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kepada wartawan, Sabtu (19/7/2008) di Pekanbaru.
Saat menyerahkan surat dukungan Soemardi yang berpasangan dengan Irianto Rab, telah melampirkan lebih 304.000 KTP masyarakat Riau kepada KPU Riau. Malah jumlah itu dia nilai sudah melebihi persyaratan yang hanya meminta dukungan 239.631 orang.
"Memang ada masaah sidikit soal surat dukungan itu. Tapikan jumlah dukungan yang saya berikan melebihi ketentuan," terangnya.
Secera terpisah, calon independen Sri Wahyuni juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, pencoretan dari daftar calon gubernur yang dilakukan KPUD Riau merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Lewat gugatan ini kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa ada mekanisme yang salah pada proses yang dilakukan KPUD Riau terhadap pencalonan perseorangan," kata Sri.
Sri menyebut bahwa gugatan ke PTUN telah dilayangkana pada Kamis (17/7/2008) dengan materi gugatan pilkada Riau diundur atau jika perlu dibatalkan. Baginya, alasan KPUD Riau yang menolak pencalonannya berpasangan dengan Yusfar Salam, dianggap tidak beralasan.
"Kita dinilai tidak memenuhi persyaratan. Padahal kita sudah memberikan surat bukti dukungan berupa salinan 320 ribu KTP. Jumlah itu sudah melebihi persyaratan," kata dosen pasca sarjana Universitas Islam Riau (UIR) itu.
(cha/ana)











































