Penegasan itu disampaikan anggota KPUD Riau, Makmur Hendrik saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/7/2008), di Pekanbaru. Makmur menyebutkan, bahwa keputusan untuk menganulir kedua calon independen murni disebabkan tidak memenuhi persyaratan.
Â
"Kita menceret nama mereka tidak dilandasi kepentingan apapun. Ini semata-mata adanya persyaratan yang tidak dilengkapi kedua calon tersebut," terang Makmur.
Â
Makmur membeberkan, setidaknya ada empat persyaratan yang tidak dapat dipenuhi kedua calon tersebut. Pertama jumlah dukungan lima persen dari penduduk Riau sebagai perysaratan utama. Kedua, jumlah KTP yang diberikan ke KPUD Riau tidak mencapai 230 ribu.
Â
Selanjutnya, ditemukannya dukungan dari KTP yang telah habis masa berlakunya. Dan yang terakhir, ditemukan surat dukungan namun tanda tangannnya tidak sama dengan di KTP. "Empat hal mendasar inilah yang menyebabkan kami tidak meloloskan kedua calon tersebut," kata Makmur.
Â
Kendati demikian, pihak KPUD Riau juga menghormati sikap kedua calon yang melakukan gugatan ke PTUN tersebut. Karena itu pihaknya kini juga sudah mempersiapkan bukti-bukti kuat atas keputusan yang mencoret kedua calon tersebut.
Â
"KPU Riau sudah menyiapkan tiga orang pengacara untuk menghadapi gugatan tersebut," tambah Makmur.
(cha/ana)











































