Pengadilan Hibrida untuk Pelanggaran HAM Timor Leste

Pengadilan Hibrida untuk Pelanggaran HAM Timor Leste

- detikNews
Sabtu, 19 Jul 2008 13:11 WIB
Jakarta - Walau kasusnya ditutup, laporan KKP tetap mengakui adanya pelanggaran berat pascajajak pendapat di Timor Leste. Penyelesaiannya bisa dengan menggunakan jalur pengadilan hibrida.

"Alternatif paling dekat adalah pengadilan nasional yang disebut pengadilan hibrida yang mana kejaksaan itu gabungan antara nasional dan internasional. Hakimnya juga begitu dari nasional dan internasional," ujar Koordinator Human Right Working Groups Rafendy Jamin dalam acara diskusi 'Quovadiz Indonesia-Timor Leste Pasca-KKP' di Warung Daun, Jl Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2008).

Menurut Jamin, penyelesaian kasus HAM di Timor Leste sangat penting bagi Indonesia. Masih banyak masalah HAM yang tidak terselesaikan di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira hingga saat ini efek jera terhadap pelanggaran HAM itu belum ada," katanya.

Lebih lanjut, Jamin menyambut baik isi laporan KKP yang menyebutkan ada pelanggaran HAM berat. Dia meminta institusi yang disebut-sebut melakukan pelanggaran HAM mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Rekomendasi perbaikan kelembagaan," pungkasnya. (gah/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads