Komnas HAM Dukung Vonis Mati Dihapus

Komnas HAM Dukung Vonis Mati Dihapus

- detikNews
Sabtu, 19 Jul 2008 13:00 WIB
Komnas HAM Dukung Vonis Mati Dihapus
Jakarta - Berpijak pada Undang-undang yang melindungi hak untuk hidup, Komnas HAM menegaskan hukuman mati bagi terpidana mati seharusnya dihapus. Hak hidup juga berlaku bagi koruptor dan terpidana kasus narkoba.

"Itu bertentangan dengan konstitusi UUD'45," tegas anggota Komnas HAM Nur Kholis pada detikcom, Sabtu (19/7/2008).

"Kita tidak membenarkan pidana dikategorikan kejam (pembunuhan, koruptur dan kasus narkoba) untuk dihukum mati," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seharusnya hukuman terpidana mati diganti dengan kurungan penjara yang lebih lama. "Misalnya hukuman seumur hidup," imbuh dia.

Namun vonis mati, kata Nur Kholis sulit dihapus karena dalam KUHP sudah ditetapkan mengenai jenis hukuman bagi para pelaku kejahatan. Menurut dia yang bisa dilakukan adalah dengan merevisi KUHP.

"Kita rekomendasikan agar KUHP direvisi," ujar Nur Kholis.

Ditambahkan Nur Kholis, sebagai bahan kajian lanjutan, Komnas HAM kini tengah melakukan pemantauan bagi terpidana mati. Pemantauan dilakukan dalam bentuk 2 hal.

"Mendatangi mereka untuk mengetahui kondisi mereka dan meminta dokumen hukum mereka untuk kita investigasi," terangnya. (ptr/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads