"Itu bertentangan dengan konstitusi UUD'45," tegas anggota Komnas HAM Nur Kholis pada detikcom, Sabtu (19/7/2008).
"Kita tidak membenarkan pidana dikategorikan kejam (pembunuhan, koruptur dan kasus narkoba) untuk dihukum mati," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun vonis mati, kata Nur Kholis sulit dihapus karena dalam KUHP sudah ditetapkan mengenai jenis hukuman bagi para pelaku kejahatan. Menurut dia yang bisa dilakukan adalah dengan merevisi KUHP.
"Kita rekomendasikan agar KUHP direvisi," ujar Nur Kholis.
Ditambahkan Nur Kholis, sebagai bahan kajian lanjutan, Komnas HAM kini tengah melakukan pemantauan bagi terpidana mati. Pemantauan dilakukan dalam bentuk 2 hal.
"Mendatangi mereka untuk mengetahui kondisi mereka dan meminta dokumen hukum mereka untuk kita investigasi," terangnya. (ptr/ana)











































