Namun pengacara Cak Imin mengaku tidak tahu menahu soal uang miliaran rupiah tersebut.
"Saya nggak ngerti kaitan kasus Faishal (Faishal Emir Yusuf) atau apa Rp 13 miliar yang dituduhkan. Seolah-olah kubu Muhaimin ada keterlibatan. Ini harus jelas. Kita minta jangan bermain asumsi, dasarnya harus fakta dan bukti," ujar pengacara Cak Imin Firman Wijaya kepada detikcom, Sabtu (19/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar masalah ini tidak terus menjadi prasangka, Firman minta kepada Gus Dur untuk menggunakan mekanisme internal partai. "Gus Dur bisa menggunakan mekanisme institusi partai. Ketua Umum DPP PKB bisa membuat tim investigasi kalau memang ada. Ini sebenarnya masukan-masukan dari luar PKB," usulnya.
Gus Dur lebih memilih golput jika PKB kubunya kalah. Firman meminta Gus Dur untuk menghormati putusan hukum.
"Putusan hukum mewajibkan setiap orang tunduk dan taat. Terutama bagi yang dihukum oleh putusan itu. Putusan MA kemarin jelas memberi hukuman bagi Gus Dur. Gus Dur harus taat jika beliau demokrat. Mengakui hukum sebagai ruang penyelelesaian setiap masalah," pungkasnya. (anw/gah)










































