Pakai Lampu Sorot di Motor dan Mobil Ditindak!

Pakai Lampu Sorot di Motor dan Mobil Ditindak!

- detikNews
Sabtu, 19 Jul 2008 09:54 WIB
Jakarta - Bagi anda yang mempunyai lampu sorot di motor dan mobil kesayangan hendaknya harus menggantinya. Kalau tidak, Polda Metro Jaya siap merazia lampu yang menyilaukan mata tersebut.

"Kita sudah melakukan (razia lampu sorot) sejak seminggu yang lama," ujar Kepala TMC Kompol Sambodo kepada detikcom, Sabtu (19/7/2008).

Menurut Sambodo, razia dilakukan di seluruh wilayah Jakarta. Namun Sambodo mengaku tidak tahu hasil razia terhadap mobil dan motor tersebut.

"Hasilnya saya nggak tahu. Mungkin rata-rata hasilnya nggak sampai puluhan," kata Sambodo.

Keberadaan lampu sorot mobil dan motor memang mengganggu pengendara yang lain. Bahkan lampu yang dianggap indah malah membuat kecelakaan semakin meningkat.
(nik/aba)


Berita Terkait