RUU Pengadilan Tipikor Lemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi

RUU Pengadilan Tipikor Lemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi

- detikNews
Sabtu, 19 Jul 2008 06:42 WIB
Jakarta - RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibayangkan semakin memperkuat pemberantasan korupsi dianalisis berdampak sebaliknya. Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menengarai, RUU ini justru akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

"Harapan itu semakin meredup seiring dengan pasal-pasal yang diusulkan dalam draf RUU versi pemerintah mengandung potensi pembonsaian Pengadilan Tipikor daripada menguatkannya," cetus Ketua Badan Pengurus MTI Hamid Chalid dalam siaran pers yang diterima redaksi detikcom, Sabtu (19/7/2008).

"Salah satu masalah krusial dalam RUU tersebut adalah usulan pemerintah untuk menyerahkan penentuan komposisi Majelis Hakim Tipikor ke Ketua Pengadilan dan ke Ketua Mahkamah
Agung. Usulan ini tentu akan menjadi acaman bagi upaya-upaya pemberantasan korupsi yang selama ini sudah berjalan dengan baik," lanjut Hamid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan mengapa usulan majelis hakim ditentukan oleh Ketua Pengadilan Tipikor merupakan ancaman adalah, pertama, penentuan komposisi itu potensial untuk disalahgunakan.Β  Komposisi hakim ad hoc yang seharusnya lebih banyak dari hakim karir bisa dilakukan
sebaliknya. Atau bahkan dengan alasan tertentu, ketua pengadilan tidak membutuhkan hakim ad hoc.

Kedua, publik belum melihat adanya perubahan signifikan di lingkungan peradilan sehingga penyerahan penentuan komposisi hakim tipikor oleh ketua pengadilan tipikor akan menghilangkan esensi dibentuknya pengadilan tipikor itu sendiri. "Pertanyaannya, apa bedanya pengadilan tipikor dan pengadilan biasa jika majelis hakim tipikor ditentukan oleh Ketua Pengadilan?" tanya Hamid.

Ketiga, KPK didirikan sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu pembentukan Pengadilan Tipikor yang dulu merupakan satu paket dengan UU KPK, memiliki kekhususan-kekhususan seperti keberadaan hakim ad hoc maupun komposisi yang sudah ditentukan.

Atas dasar alasan-alasan tersebut di atas, maka Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) mendesak DPR memproses draf tersebut lebih dari yang diusulkan pemerintah. Ketentuan akan kekhususan dan keluarbiasaan Pengadilan Tipikor, seperti adanya hakim ad hoc dan jangka waktu persidangan yang relatif lebih efektif, perlu mendapat prioritas dengan didukung oleh instrumen hukum yang memadai dan mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

"Majelis hakim Pengadilan Tipikor komposisinya harus ditentukan dengan jelas di dalam UU Pengadilan Tipikor, yaitu 3 hakim ad hoc dan 2 hakim karir untuk majelis dengan anggota 5. Untuk majelis dengan anggota 3, maka komposisinya 2 hakim ad hoc dan 1 hakim karir," usul Hamid. (aba/aba)


Berita Terkait