"Jangan sampai masa tahanannya habis, kemudian dilepas, tapi uang pengganti belum dibayarkan. Itu kan merugikan negara. Nanti saya komunikasikan dengan Jaksa Agung," ungkap Mattalatta dalam jumpa pers di LP Cipinang, Jl Jatinegara Timur, Jakarta, Jumat (18/7/2008).
Menurut Mattalatta, cekal David memang sudah habis. Namun bukan berarti dia bebas ke luar negeri, karena masih dalam masa pembebasan bersyarat. Karena David melanggar itu, bisa saja pembebasan bersyaratnya dicabut.
"Yang kita harapkan posisi bebas bersyaratnya akan kita evaluasi, karena kepergiannya ke luar negeri melanggar aturan. Harusnya ada izin menteri, dan departemen tidak mengeluarkan izin itu," kata Mattalatta.
"Kami akan melakukan evaluasi dengan Kejagung, akan dicabut. Bisa jadi pembebasan bersyaratnya dicabut," pungkas Mattalatta. (aba/aba)











































