"PK Amrozi semakin membingungkan. Bagaimana bisa, Amrozi cs mengajukan memori PK,
hanya dijawab dengan selembar surat. Dalam UU, pengadilan tidak dibenarkan melakukan seperti ini, karena Amrozi bukan kirim surat minta penjelasan tapi mengajukan PK," ungkap anggota TPM, Fahmi Bachmid, kepada detikcom, Jumat (18/7/2008).
Seharusnya, PN Denpasar mengirimkan saja permohonan PK dan memori PK itu ke MA. Namun, anehnya, Ketua PN Denpasar hanya berkirim surat meminta penjelasan MA.
"Ada hal apa PN Denpasar tidak mengirimkan berkas itu? Padahal Amrozi mengajukan PK, bukan kirim surat minta penjelasan," tambah Fahmi.
Memang KUHAP mengatur, PK hanya bisa dilakukan satu kali oleh satu pihak misalnya jaksa. Namun, kewenangan menilai PK itu bisa diajukan ada di tangan MA, bukan pengadilan negeri.
"PN Denpasar tidak punya hak memutus. Dia berkewajiban mengirimkan surat itu," tambahnya.
"Kewajiban undang-undang, itu bukan hak pengadilan negeri. Kami meminta memori PK kami, itu yang harus diperiksa. Soal nanti ditolak MA, itu hal lain," ujarnya.
"Saya jadi bingung ini," pungkasnya. (aba/asy)











































