"Keputusan ini belum dalam bentuk tulisan. Ini harus dikeluarkan dulu. Dalam tempo 7 hari harus diserahkan ke Menkum HAM dan 7 hari harus segera dilegalkan dengan mengeluarkan surat keputusan Menkum HAM," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha saat dihubungi wartawan, Jumat (18/7/2008).
Hingga saat ini, kata Artha, KPU masih berpegangan pada hasil Muktamar Semarang pada 2006. Namun, jika pengadilan memutuskan lain, maka kepengurusan PKB dapat berubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga diungkapkan anggota KPU lainnya Andi Nurpati kepada detikcom via SMS-nya. Menurutnya, KPU menunggu hasil dari Depkumham. "Jika ada perubahan pengurus parpol harus melalui Depkumham untu disahkan, selanjutnya baru KPU menyesuaikan," jelasnya singkat.
Dua dari tiga kasasi yang diajukan Gus Dur ke Mahkamah Agung (MA) telah ditolak. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Nurhadi mengatakan, amar putusan dibacakan pada Kamis 17 Juli, susunan majelis, Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko dan Kaimuddin Salle. (ken/iy)











































