Kejaksaan Hitung Aset David Nusa

Kejaksaan Hitung Aset David Nusa

- detikNews
Jumat, 18 Jul 2008 16:57 WIB
Jakarta - Terpidana kasus BLBI David Nusa Wijaya berjanji akan menyerahkan aset-aset yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,29 triliun. Aset-aset tersebut akan dihitung oleh Kejaksaan.

"Putusan pengadilan kan harus ganti Rp 1,2 triliun tapi tidak termasuk berapa asetnya di situ. Jadi sekarang mau dihitung berapa aset-aset yang telah diserahkan," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam silaturahmi dengan wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (18/7/2008).

Hendarman mengatakan, aset-aset bos bank Sertivia itu diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang kini sudah dibubarkan. Sehingga Kejaksaan tidak perlu melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila telah selesai dihitung, lanjut Hendarman, aset itu selanjutnya akan dilelang secara terbuka. Jika dari hasil lelang tidak dapat menutupi kerugian negara, kekurangannya akan ditagih kepada David. Andai kata lebih, akan menjadi milik negara.

"Nanti akan dilelang. Kalau anda mau beli silakan. Setelah dilelang harganya itu berapa. Umpamanya kalau tanah-tanah harganya Rp 500 miliar, Rp 1,2 triliun dikurangi Rp 500 miliar tinggal berapa. itu ditagihkan ke David. Kalau sudah klop, ya sudah. Kalau lebih, jadi milik negara," tegasnya. (gus/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads