"Putusan pengadilan kan harus ganti Rp 1,2 triliun tapi tidak termasuk berapa asetnya di situ. Jadi sekarang mau dihitung berapa aset-aset yang telah diserahkan," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam silaturahmi dengan wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (18/7/2008).
Hendarman mengatakan, aset-aset bos bank Sertivia itu diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang kini sudah dibubarkan. Sehingga Kejaksaan tidak perlu melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan dilelang. Kalau anda mau beli silakan. Setelah dilelang harganya itu berapa. Umpamanya kalau tanah-tanah harganya Rp 500 miliar, Rp 1,2 triliun dikurangi Rp 500 miliar tinggal berapa. itu ditagihkan ke David. Kalau sudah klop, ya sudah. Kalau lebih, jadi milik negara," tegasnya. (gus/iy)











































