KPU dan Depkum HAM Diminta Tak Ragu Sahkan PKB Muhaimin

KPU dan Depkum HAM Diminta Tak Ragu Sahkan PKB Muhaimin

- detikNews
Jumat, 18 Jul 2008 16:24 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan PKB Gus Dur. Putusan itu adalah final. KPU dan Depkum HAM diminta tidak perlu ragu-ragu mengesahkan PKB Muhaimin.

"Itu merupakan proses final yuridis dan politis. Semua pihak harus menghormati," kata pengacara Muhaimin Iskandar, Taufik Wijaya kepada detikcom, Jumat (18/7/2008).

Firman mengatakan, dengan putusan tersebut, Muhaimin akan melakukan konsolidasi internal. "Muhaimin bisa melakukan tindakan legitimate di tingkat internal partai," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara itu secara eksternal, KPU maupun Depkum HAM tidak perlu ragu-ragu mengesahkan PKB Muhaimin sebagai yang sah," lanjutnya.

Menurut Firman, meski kasasi MLB belum diputus, tidak akan berpengaruh kepada keabsahan kepemimpinan Muhaimin. "Saya pikir tidak akan berpengaruh. Putusan itu telah mengembalikan posisi Muhaimin dan Lukman Edy," ujarnya.

Ada tiga kasasi yang diajukan PKB Gus Dur ke MA. Kasasi pertama diajukan dengan nomor perkara 441/kasasi/PDT/sus/2008 dengan termohon Muhaimin Iskandar. Perkara kedua nomor 442/kasasiPDT/sus/2008 dengan termohon Lukman Edy. Keduanya sudah diputuskan. Sementara perkara ketiga akan diputus segera. (ken/ken)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini