Kasasi Ditolak MA, Gus Dur Kembali Kalah dari Cak Imin

Kasasi Ditolak MA, Gus Dur Kembali Kalah dari Cak Imin

- detikNews
Jumat, 18 Jul 2008 16:03 WIB
Kasasi Ditolak MA, Gus Dur Kembali Kalah dari Cak Imin
Jakarta - Gus Dur harus kembali menelan pil pahit. Kasasinya atas putusan PN Jakarta Selatan soal Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy ditolak Mahkamah Agung.

"Berdasarkan putusan tertanggal 17 Juli dengan termohon Muhaimin Iskandar, kasasi ditolak," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Nurhadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (18/7/2008).

Nurhadi mengatakan, permohonan kasasi PKB Gus Dur dengan termohon Lukman Edy juga ditolak "Amarnya ditolak," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tiga kasasi yang diajukan PKB Gus Dur ke MA. Kasasi pertama diajukan dengan nomor perkara 441/kasasi/PDT/sus/2008 dengan termohon Muhaimin Iskandar. Perkara kedua nomor 442/kasasiPDT/sus/2008 dengan termohon Lukman Edy. Keduanya sudah diputuskan.

Kasasi ketiga yaitu MLB akan diputus segera. (ken/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait